Rabu, 13 November 2013

Tugas 2 Mata Kuliah : Pengantar Telematika

Nama                          : Ahmad Fitrihono
NPM                           : 10110379
Kelas                           : 4 KA 22

  1. Jelaskan tentang perkembangan jaringan komnputer sebagai sarana yang digunakan dalam proses telematika baik yang menggunakan kabel maupun yang tanpa kabel ?
  2. Apa keuntungan & Kerugian ;
    Teknologi peer to peer
    Teknologi client – server
    - Berikan contoh komunikasi baik yang peer to peer maupun client – server
  3. Jelaskan menurut pendapat masing-masing tentang perkembangan teknologi wireless yang meliputi hardware, system operasi dan program aplikasi yang digunakan pada perangkat wireless ?
******************* Jawaban ********************
1.      Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal (lihat Gambar 1) Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), maka untuk pertama kali bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan. Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.

Memasuki tahun 1970-an, setelah beban pekerjaan bertambah banyak dan harga perangkat komputer besar mulai terasa sangat mahal, maka mulailah digunakan konsep proses distribusi (Distributed Processing). Seperti pada Gambar 2, dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara paralel untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara seri disetiap host komputer. Dala proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal- terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.

Selanjutnya ketika harga-harga komputer kecil sudah mulai menurun dan konsep proses distribusi sudah matang, maka penggunaan komputer dan jaringannya sudah mulai beragam dari mulai menangani proses bersama maupun komunikasi antar komputer (Peer to Peer System) saja tanpa melalui komputer pusat. Untuk itu mulailah berkembang teknologi jaringan lokal yang dikenal dengan sebutan LAN. Demikian pula ketika Internet mulai diperkenalkan, maka sebagian besar LAN yang berdiri sendiri mulai berhubungan dan terbentuklah jaringan raksasa WAN. Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.

2.      Berikut merupakan keuntungan dan kerugian dari masing-masing arsitektur jaringan komputer menggunakan peer to peer dan client-server

      Keuntungan Jaringan Peer To Peer :
Ø  Antar komputer dalam jaringan dapat saling berbagi-pakai fasilitas yang dimilikinya seperti: harddisk, drive, fax/modem, printer.
Ø  Biaya operasional relatif lebih murah dibandingkan dengan tipe jaringan client-server, salah satunya karena tidak memerlukan adanya server yang memiliki kemampuan khusus untuk mengorganisasikan dan menyediakan fasilitas jaringan.
Ø  Kelangsungan kerja jaringan tidak tergantung pada satu server. Sehingga bila salah satu komputer/peer mati atau rusak, jaringan secara keseluruhan tidak akan mengalami gangguan.
Kerugian Jaringan Peer To Peer :
Ø  Troubleshooting jaringan relatif lebih sulit, karena pada jaringan tipe peer to peer setiap komputer dimungkinkan untuk terlibat dalam komunikasi yang ada. Di jaringan client-server, komunikasi adalah antara server dengan workstation.
Ø  Unjuk kerja lebih rendah dibandingkan dengan jaringan client- server, karena setiap komputer/peer isamping harus mengelola emakaian fasilitas jaringan juga harus mengelola pekerjaan atau aplikasi sendiri.
Ø  Sistem keamanan jaringan ditentukan oleh masing-masing user dengan mengatur masing-masing fasilitas yang dimiliki.
Ø  Karena data jaringan tersebar di masing-masing komputer dalam jaringan, maka backup harus dilakukan oleh masing- masing komputer tersebut.
Keuntungan Client-Server :
Ø  Client-server mampu menciptakan aturan dan kewajiban komputasi secara terdistribusi.
Ø  Mudah dalam maintenance. Memungkinkan untuk mengganti, memperbaiki server tanpa mengganggu client.
Ø  Tempat penyimpanan terpusat, update data mudah. Pada peer-to-peer, update data sulit.
Ø  Mendukung banyak clients berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.

Kerugian Client-Server :
Ø  Traffic congestion on the network, jika banyak client mengakses ke server secara simultan, maka server akan overload.
Ø  Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya. Kelangsungan jaringan bergantung pada server, bila jaringan pada server terganggu, maka semua akan ikut terganggu.

3.     Algoritma penjadualan (scheduling algorithm). Dengan metode akses kompetisi, maka layanan seperti Voice over IP atau IPTV yang tergantung kepada Kualitas Layanan (Quality of Service) yang stabil menjadi kurang baik. Sedangkan pada WiMax, dimana digunakan algoritma penjadualan, maka bila setelah sebuah terminal mendapat garansi untuk memperoleh sejumlah sumber daya (seperti timeslot), maka jaringan nirkabel akan terus memberikan sumber daya ini selama terminal membutuhkannya. Standar WiMax pada awalnya dirancang untuk rentang frekuensi 10 s.d. 66 GHz. 802.16a, diperbaharui pada 2004 menjadi 802.16-2004 (dikenal juga dengan 802.16d) menambahkan rentang frekuensi 2 s.d. 11 GHz dalam spesifikasi. 802.16d dikenal juga dengan fixed WiMax, diperbaharui lagi menjadi 802.16e pada tahun 2005 (yang dikenal dengan mobile WiMax) dan menggunakan orthogonal frequency-division multiplexing (OFDM) yang lebih memiliki skalabilitas dibandingkan dengan standar 802.16d yang menggunakan OFDM 256 sub-carriers.

Penggunaan OFDM yang baru ini memberikan keuntungan dalam hal cakupang, instalasi, konsumsi daya, penggunaan frekuensi dan efisiensi pita frekuensi. WiMax yang menggunakan standar 802.16e memiliki kemampuan hand over atau hand off, sebagaimana layaknya pada komunikasi selular. Banyaknya institusi yang tertarik atas standar 802.16d dan .16e karena standar ini menggunakan frekuensi yang lebih rendah sehingga lebih baik terhadap redaman dan dengan demikian memiliki daya penetrasi yang lebih baik di dalam gedung. Pada saat ini, sudah ada jaringan yang secara komersial menggunakan perangkat WiMax bersertifikasi sesuai dengan standar 802.162. Spesifikasi WiMax membawa perbaikan atas keterbatasan-keterbatasan standar WiFi dengan memberikan lebar pita yang lebih besar dan enkripsi yang lebih bagus.

Standar WiMax memberikan koneksi tanpa memerlukan Line of Sight (LOS) dalam situasi tertentu. Propagasi Non LOS memerlukan standar .16d atau revisi 16.e, karena diperlukan frekuensi yang lebih rendah. Juga, perlu digunakan sinyal mulijalur (multi-path signals), sebagaimana standar 802.16n. Selain itu, dapat melayani baik para pengguna dengan antena tetap (fixed wireless) misalnya di gedung-gedung perkantoran, rumah tinggal, toko-toko, dan sebagainya, maupun yang sering berpindah-pindah tempat atau perangkat mobile lainnya. Mereka bisa merasakan nikmatnya ber-Internet broadband lewat media ini. Sementara range spektrum frekuensi yang tergolong lebar, maka para pengguna tetap dapat terkoneksi dengan BTS selama mereka berada dalam range frekuensi operasi dari BTS. Sistem kerja MAC-nya (Media Access Control) yang ada pada Data Link Layer adalah connection oriented, sehingga memungkinkan penggunanya melakukan komunikasi berbentuk video dan suara. Siapa yang tidak mau, ber-Internet murah, mudah, dan nyaman dengan kualitas broadband tanpa harus repot-repot. Anda tinggal memasang PCI card yang kompatibel dengan standar WiMAX, atau tinggal membeli PCMCIA (Personal Computer Memory Card International Association) yang telah mendukung komunikasi dengan WiMAX. Atau mungkin Anda tinggal membeli antena portabel dengan interface ethernet yang bisa dibawa ke mana-mana untuk mendapatkan koneksi Internet dari BTS untuk fixed wireless. komersial menggunakan perangkat WiMax bersertifikasi sesuai dengan standar 802.162.

Spesifikasi WiMax membawa perbaikan atas keterbatasan-keterbatasan standar WiFi dengan memberikan lebar pita yang lebih besar dan enkripsi yang lebih bagus. Standar WiMax memberikan koneksi tanpa memerlukan Line of Sight (LOS) dalam situasi tertentu. Propagasi Non LOS memerlukan standar .16d atau revisi 16.e, karena diperlukan frekuensi yang lebih rendah. Juga, perlu digunakan sinyal mulijalur (multi-path signals), sebagaimana standar 802.16n. Selain itu, dapat melayani baik para pengguna dengan antena tetap (fixed wireless) misalnya di gedung-gedung perkantoran, rumah tinggal, toko-toko, dan sebagainya, maupun yang sering berpindah-pindah tempat atau perangkat mobile lainnya. Mereka bisa merasakan nikmatnya ber-Internet broadband lewat media ini. Sementara range spektrum frekuensi yang tergolong lebar, maka para pengguna tetap dapat terkoneksi dengan BTS selama mereka berada dalam range frekuensi operasi dari BTS.

Sistem kerja MAC-nya (Media Access Control) yang ada pada Data Link Layer adalah connection oriented, sehingga memungkinkan penggunanya melakukan komunikasi berbentuk video dan suara. Siapa yang tidak mau, ber-Internet murah, mudah, dan nyaman dengan kualitas broadband tanpa harus repot-repot. Anda tinggal memasang PCI card yang kompatibel dengan standar WiMAX, atau tinggal membeli PCMCIA (Personal Computer Memory Card International Association) yang telah mendukung komunikasi dengan WiMAX. Atau mungkin Anda tinggal membeli antena portabel dengan interface ethernet yang bisa dibawa ke mana-mana untuk mendapatkan koneksi Internet dari BTS untuk fixed wireless.
Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sampul Buku Praktik Belajar Kewarganegaraan Diterbitkan Oleh Center For Civic Education Bekerja Sama Dengan Depdiknas

Seorang Warga Negara Indonesia (Wni) Adalah Orang Yang Diakui Oleh Uu Sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Kepada Orang Ini Akan Diberikan Kartu Tanda Penduduk, Berdasarkan Kabupaten Atau (Khusus Dki Jakarta) Provinsi, Tempat Ia Terdaftar Sebagai Penduduk/Warga. Kepada Orang Ini Akan Diberikan Nomor Identitas Yang Unik (Nomor Induk Kependudukan, Nik) Apabila Ia Telah Berusia 17 Tahun Dan Mencatatkan Diri Di Kantor Pemerintahan. Paspor Diberikan Oleh Negara Kepada Warga Negaranya Sebagai Bukti Identitas Yang Bersangkutan Dalam Tata Hukum Internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia Diatur Dalam Uu No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Uu Ini, Orang Yang Menjadi Warga Negara Indonesia (Wni) Adalah
1. Setiap Orang Yang Sebelum Berlakunya Uu Tersebut Telah Menjadi Wni
2. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Ayah Dan Ibu Wni
3. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ayah Wni Dan Ibu Warga Negara Asing (Wna), Atau Sebaliknya
4. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ibu Wni Dan Ayah Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Atau Hukum Negara Asal Sang Ayah Tidak Memberikan Kewarganegaraan Kepada Anak Tersebut
5. Anak Yang Lahir Dalam Tenggang Waktu 300 Hari Setelah Ayahnya Meninggal Dunia Dari Perkawinan Yang Sah, Dan Ayahnya Itu Seorang Wni
6. Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Dari Ibu Wni
7. Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Dari Ibu Wna Yang Diakui Oleh Seorang Ayah Wni Sebagai Anaknya Dan Pengakuan Itu Dilakukan Sebelum Anak Tersebut Berusia 18 Tahun Atau Belum Kawin
8. Anak Yang Lahir Di Wilayah Negara Republik Indonesia Yang Pada Waktu Lahir Tidak Jelas Status Kewarganegaraan Ayah Dan Ibunya.
9. Anak Yang Baru Lahir Yang Ditemukan Di Wilayah Negara Republik Indonesia Selama Ayah Dan Ibunya Tidak Diketahui
10. Anak Yang Lahir Di Wilayah Negara Republik Indonesia Apabila Ayah Dan Ibunya Tidak Memiliki Kewarganegaraan Atau Tidak Diketahui Keberadaannya
11. Anak Yang Dilahirkan Di Luar Wilayah Republik Indonesia Dari Ayah Dan Ibu Wni, Yang Karena Ketentuan Dari Negara Tempat Anak Tersebut Dilahirkan Memberikan Kewarganegaraan Kepada Anak Yang Bersangkutan
12. Anak Dari Seorang Ayah Atau Ibu Yang Telah Dikabulkan Permohonan Kewarganegaraannya, Kemudian Ayah Atau Ibunya Meninggal Dunia Sebelum Mengucapkan Sumpah Atau Menyatakan Janji Setia.

Pada Waktu Sebelum Terbentuknya Negara, Setiap Individu Mempunyai Kebebasan Penuh Utnuk Melaksanakan Keinginannya. Dalam Keadaan Dimana Manusia Di Dunia Masih Sedikit Hal Ini Isa Berlangsung Tetapi Dengan Makin Banyaknya Manusia Berarti Akan Semakin Sering Terjadi Persinggungan Dan Bentrokan Antara Individu Satu Dengan Lainnya.. Akibatnya Seperti Kata Thomas Hobbes (1642) Manusia Seperti Serigala Terhadap Manusia Lainnya (Homo Hominilopus) Berlaku Hokum Rimba Yaitu Adanya Penindasan Yang Kuat Terhadap Yang Lemah Masing-Masing Merasa Ketakutan Dan Merasa Tidak Aman Di Dalam Kehidupannya. Pada Saat Itulah Manusia Merasakan Perlunya Ada Suatu Kekuasaan Yang Mengatur Kehidupan Individu-Individu Pada Suatu Negara.

Masalah Warganegara Dan Engara Perlu Dikaji Lebih Jauh, Mengingat Demokrasi Yang Ingin Ditegakkan Adalah Demokrasi Berdasarkan Pancasila. Aspek Yang Terkandugn Dalam Demokrasi Pancasila Antara Lain Ialah Adanya Kaidah Yang Mengikat Negara Dan Warganegara Dalam Bertindak Dan Menyelenggarakan Hak Dan Kewajiban Serta Wewenangnya. Secara Material Ialah Mengakui Harkat Dan Marabat Manusia Sebagai Mahluk Tuhan, Yang Menghendaki Pemerintahan Untuk Membahagiakannya, Dan Memanusiakan Waganegara Dalam Masyarakat Negara Dan Masyarakat Bangsa-Bangsa.


Negara, Warga Negara, Dan Hukum

Negara Merupakan Alat (Agency) Atau Wewenang (Authory) Yagn Mengatur Atau Mengendalikan Persoalan-Persoalan Bersama Atas Nama Masyarakat. Oleh Karena Itu Negara Mempunyai Dua Tugas Yaitu :
Mengatur Dan Mengendalikan Gejala-Gejala Kekuasaan Yang Asosial, Artinya Yang Bertentangan Satu Sama Lain Supaya Tidak Menjadi Antagonisme Yang Membahayakan
Mengorganisasi Dan Mengintegrasikan Kegiatan Manusia Dan Golongan-Golongan Kearah Tercapainya Tujuan-Tujuan Dari Masyarakat Seluruhny Atau Tujuan Sosial.

Pengendalian Ini Dilakukan Berdasarkan Hukum Dan Dengan Peraturan Pemerintah Beserta Lembaga-Lembaganya. Hukum Yang Mengatur Kehidupan Masyarakat Dan Nyata Berlaku Dalam Masyarakat Disebut Hukum Positif. Istilah “Hukum Positif” Dimaksudkan Untuk Menandai Diferensiasi, Dan Hukum Terhadap Kaidah-Kaidah Lain Dalam Masyarakat Tampil Lebih Jelas, Tegas, Dan Didukung Oleh Perlengkapan Yang Cukup Agar Diikuti Anggota Masyarakat.

Hukum Adalah Himpunan Peraturan-Peraturan (Perintah-Perintah Atau Larangan-Larangan) Yang Mengurus Tata Tertib Alam Hukum Masyarakat Dan Karena Itu Harus Ditaati Oleh Masyarakat. Simorangkir Mendfinisikan Hukum Sebagai Peraturan – Peraturan Yang Memaksa, Yang Menentukan Tingkah Laku Manusia Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Dibuat Oleh Badan-Badan Yang Berwajib, Pelanggaran Mana Terhadap Peraturan Tadi Berakibat Diambilnya Tindakan, Yaitu Dengan Hukuman Tertentu.

Cirri-Ciri Dan Sifat Hukum

Ciri Hukum Adalah :

- Adanya Perintah Atau Larangan

- Perintah Atau Larangan Itu Harus Dipatuhi Oleh Setiap Masyarakat

Sumber-Sumber Hukum

Sumber Hukum Ialah Sesuatu Yang Menimbulkan Aturan-Aturan Yang Mempunyai Kekuatan Yang Memaksa, Yang Kalau Dilanggar Dapat Mengakibatkan Sangsi Yang Tegas Dan Nyata. Sumber Hokum Material Dapat Ditinjau Dari Berbagai Sudut, Misalnya Sudut Politik, Sejarah, Ekonomi Dan Lain-Lain. Sumber Hokum Formal Antara Lain :
Undang-Undang (Statue); Ialah Suatu Peraturan Negara Yang Mempunyai Kekuasaan Hokum Yang Mengikat, Diadakan Dan Dipelihara Oleh Penguasa Negara
Kebiasaan (Costun ); Ialah Perbuatan Manusia Yang Tetap Dilakukan Berulang-Ulang Dalam Hal Yang Sama Dan Diterima Oleh Masyarakat. Sehingga Tindakan Yang Berlawanan Dianggap Sebagai Pelanggaran Perasaan Hokum.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi); Ialah Keputusan Terdahulu Yang Sering Dijadikan Dasar Keputusan Hakim Kemudian Mengenai Masalah Yang Sama
Traktaat ( Treaty); Ialah Perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih Mengenai Sesuatu Hal, Sehingga Masing-Masing Pihak Yang Bersangkutan Terikat Dengan Isi Perjanjian Tersebut
Pendapat Sarjan Hukum; Ialah Pendapat Para Sarjana Yang Sering Dikutip Para Hakim Dalam Menyelesaikan Suatu Masalah.

Teknologi Software Penerjemah "Speech to Text"

Diposting oleh Si Jenggot on Jan 12, 2010



Banyak lembaga negara menunggu software penerjemah speech to text buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Prototipe software penerjemah yang mampu mengubah suara secara otomatis menjadi teks tertulis itu sudah dalam tahap penyempurnaan."DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sudah menunggu perisalah ini diselesaikan, demikian pula Sekretariat Presiden, dan lembaga lainnya," kata Kepala Pusat Sumber Daya Open Source BPPT Oskar Riandi di sela-sela Global Conference on Open Source (GCOS) di Jakarta, 26-27 Oktober 2009.Teknologi software penerjemah pengubah suara menjadi teks dengan bahasa Indonesia ini, kata dia, baru satu-satunya di dunia dan dirancang mampu menggantikan notulen dalam berbagai rapat, konferensi hingga sidang pengadilan. Ia mengatakan, perisalah ini masih terus dikembangkan hingga bisa beroperasi secara baik, berhubung saat ini akurasinya masih 40-50 persen saja, terkait hambatan dialek."Data suara seperti dialek atau logat dari berbagai daerah yang diajarkan ke dalam perangkat ini sekarang ini baru satu sepersepuluhnya sehingga masih membutuhkan notulen pendamping untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin," katanya.Idealnya, lanjut dia, berbagai dialek dari seluruh suku di Indonesia dari Sabang sampai Merauke diajarkan ke dalam piranti software penerjemah ini, sehingga mesin ini mampu mengubah suara ke dalam teks dengan lebih tepat dan cepat."Pengembangan perisalah ke depan yang paling mendesak adalah penambahan data model suara. Namun, kendala yang dihadapi sekarang pada persoalan alokasi anggaran pemerintah untuk itu," tambah Oscar.Namun demikian, sebagai lembaga riset BPPT hanya membuat prototipe, sehingga masih menunggu investor yang bersedia memproduksinya sehingga menjadi perangkat yang bisa digunakan secara massal. Oskar juga menekankan, bahwa piranti perisalah ini dibangun dengan basis open source.Pada GCOS ini juga dipamerkan berbagai produk yang bersandar pada piranti lunak open source lainnya, seperti EasyHotspot, situs pasar kreatif, software analisis data, Zaitun Time Series, Bajau Enterprise solution dan lain-lain.tekno.kompas.com