Sabtu, 23 Oktober 2010

Warganegara dan Negara (Materi I.S.D Bab 5)

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sampul Buku Praktik Belajar Kewarganegaraan Diterbitkan Oleh Center For Civic Education Bekerja Sama Dengan Depdiknas

Seorang Warga Negara Indonesia (Wni) Adalah Orang Yang Diakui Oleh Uu Sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Kepada Orang Ini Akan Diberikan Kartu Tanda Penduduk, Berdasarkan Kabupaten Atau (Khusus Dki Jakarta) Provinsi, Tempat Ia Terdaftar Sebagai Penduduk/Warga. Kepada Orang Ini Akan Diberikan Nomor Identitas Yang Unik (Nomor Induk Kependudukan, Nik) Apabila Ia Telah Berusia 17 Tahun Dan Mencatatkan Diri Di Kantor Pemerintahan. Paspor Diberikan Oleh Negara Kepada Warga Negaranya Sebagai Bukti Identitas Yang Bersangkutan Dalam Tata Hukum Internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia Diatur Dalam Uu No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Uu Ini, Orang Yang Menjadi Warga Negara Indonesia (Wni) Adalah
1. Setiap Orang Yang Sebelum Berlakunya Uu Tersebut Telah Menjadi Wni
2. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Ayah Dan Ibu Wni
3. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ayah Wni Dan Ibu Warga Negara Asing (Wna), Atau Sebaliknya
4. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ibu Wni Dan Ayah Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Atau Hukum Negara Asal Sang Ayah Tidak Memberikan Kewarganegaraan Kepada Anak Tersebut
5. Anak Yang Lahir Dalam Tenggang Waktu 300 Hari Setelah Ayahnya Meninggal Dunia Dari Perkawinan Yang Sah, Dan Ayahnya Itu Seorang Wni
6. Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Dari Ibu Wni
7. Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Dari Ibu Wna Yang Diakui Oleh Seorang Ayah Wni Sebagai Anaknya Dan Pengakuan Itu Dilakukan Sebelum Anak Tersebut Berusia 18 Tahun Atau Belum Kawin
8. Anak Yang Lahir Di Wilayah Negara Republik Indonesia Yang Pada Waktu Lahir Tidak Jelas Status Kewarganegaraan Ayah Dan Ibunya.
9. Anak Yang Baru Lahir Yang Ditemukan Di Wilayah Negara Republik Indonesia Selama Ayah Dan Ibunya Tidak Diketahui
10. Anak Yang Lahir Di Wilayah Negara Republik Indonesia Apabila Ayah Dan Ibunya Tidak Memiliki Kewarganegaraan Atau Tidak Diketahui Keberadaannya
11. Anak Yang Dilahirkan Di Luar Wilayah Republik Indonesia Dari Ayah Dan Ibu Wni, Yang Karena Ketentuan Dari Negara Tempat Anak Tersebut Dilahirkan Memberikan Kewarganegaraan Kepada Anak Yang Bersangkutan
12. Anak Dari Seorang Ayah Atau Ibu Yang Telah Dikabulkan Permohonan Kewarganegaraannya, Kemudian Ayah Atau Ibunya Meninggal Dunia Sebelum Mengucapkan Sumpah Atau Menyatakan Janji Setia.

Pada Waktu Sebelum Terbentuknya Negara, Setiap Individu Mempunyai Kebebasan Penuh Utnuk Melaksanakan Keinginannya. Dalam Keadaan Dimana Manusia Di Dunia Masih Sedikit Hal Ini Isa Berlangsung Tetapi Dengan Makin Banyaknya Manusia Berarti Akan Semakin Sering Terjadi Persinggungan Dan Bentrokan Antara Individu Satu Dengan Lainnya.. Akibatnya Seperti Kata Thomas Hobbes (1642) Manusia Seperti Serigala Terhadap Manusia Lainnya (Homo Hominilopus) Berlaku Hokum Rimba Yaitu Adanya Penindasan Yang Kuat Terhadap Yang Lemah Masing-Masing Merasa Ketakutan Dan Merasa Tidak Aman Di Dalam Kehidupannya. Pada Saat Itulah Manusia Merasakan Perlunya Ada Suatu Kekuasaan Yang Mengatur Kehidupan Individu-Individu Pada Suatu Negara.

Masalah Warganegara Dan Engara Perlu Dikaji Lebih Jauh, Mengingat Demokrasi Yang Ingin Ditegakkan Adalah Demokrasi Berdasarkan Pancasila. Aspek Yang Terkandugn Dalam Demokrasi Pancasila Antara Lain Ialah Adanya Kaidah Yang Mengikat Negara Dan Warganegara Dalam Bertindak Dan Menyelenggarakan Hak Dan Kewajiban Serta Wewenangnya. Secara Material Ialah Mengakui Harkat Dan Marabat Manusia Sebagai Mahluk Tuhan, Yang Menghendaki Pemerintahan Untuk Membahagiakannya, Dan Memanusiakan Waganegara Dalam Masyarakat Negara Dan Masyarakat Bangsa-Bangsa.


Negara, Warga Negara, Dan Hukum

Negara Merupakan Alat (Agency) Atau Wewenang (Authory) Yagn Mengatur Atau Mengendalikan Persoalan-Persoalan Bersama Atas Nama Masyarakat. Oleh Karena Itu Negara Mempunyai Dua Tugas Yaitu :
Mengatur Dan Mengendalikan Gejala-Gejala Kekuasaan Yang Asosial, Artinya Yang Bertentangan Satu Sama Lain Supaya Tidak Menjadi Antagonisme Yang Membahayakan
Mengorganisasi Dan Mengintegrasikan Kegiatan Manusia Dan Golongan-Golongan Kearah Tercapainya Tujuan-Tujuan Dari Masyarakat Seluruhny Atau Tujuan Sosial.

Pengendalian Ini Dilakukan Berdasarkan Hukum Dan Dengan Peraturan Pemerintah Beserta Lembaga-Lembaganya. Hukum Yang Mengatur Kehidupan Masyarakat Dan Nyata Berlaku Dalam Masyarakat Disebut Hukum Positif. Istilah “Hukum Positif” Dimaksudkan Untuk Menandai Diferensiasi, Dan Hukum Terhadap Kaidah-Kaidah Lain Dalam Masyarakat Tampil Lebih Jelas, Tegas, Dan Didukung Oleh Perlengkapan Yang Cukup Agar Diikuti Anggota Masyarakat.

Hukum Adalah Himpunan Peraturan-Peraturan (Perintah-Perintah Atau Larangan-Larangan) Yang Mengurus Tata Tertib Alam Hukum Masyarakat Dan Karena Itu Harus Ditaati Oleh Masyarakat. Simorangkir Mendfinisikan Hukum Sebagai Peraturan – Peraturan Yang Memaksa, Yang Menentukan Tingkah Laku Manusia Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Dibuat Oleh Badan-Badan Yang Berwajib, Pelanggaran Mana Terhadap Peraturan Tadi Berakibat Diambilnya Tindakan, Yaitu Dengan Hukuman Tertentu.

Cirri-Ciri Dan Sifat Hukum

Ciri Hukum Adalah :

- Adanya Perintah Atau Larangan

- Perintah Atau Larangan Itu Harus Dipatuhi Oleh Setiap Masyarakat

Sumber-Sumber Hukum

Sumber Hukum Ialah Sesuatu Yang Menimbulkan Aturan-Aturan Yang Mempunyai Kekuatan Yang Memaksa, Yang Kalau Dilanggar Dapat Mengakibatkan Sangsi Yang Tegas Dan Nyata. Sumber Hokum Material Dapat Ditinjau Dari Berbagai Sudut, Misalnya Sudut Politik, Sejarah, Ekonomi Dan Lain-Lain. Sumber Hokum Formal Antara Lain :
Undang-Undang (Statue); Ialah Suatu Peraturan Negara Yang Mempunyai Kekuasaan Hokum Yang Mengikat, Diadakan Dan Dipelihara Oleh Penguasa Negara
Kebiasaan (Costun ); Ialah Perbuatan Manusia Yang Tetap Dilakukan Berulang-Ulang Dalam Hal Yang Sama Dan Diterima Oleh Masyarakat. Sehingga Tindakan Yang Berlawanan Dianggap Sebagai Pelanggaran Perasaan Hokum.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi); Ialah Keputusan Terdahulu Yang Sering Dijadikan Dasar Keputusan Hakim Kemudian Mengenai Masalah Yang Sama
Traktaat ( Treaty); Ialah Perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih Mengenai Sesuatu Hal, Sehingga Masing-Masing Pihak Yang Bersangkutan Terikat Dengan Isi Perjanjian Tersebut
Pendapat Sarjan Hukum; Ialah Pendapat Para Sarjana Yang Sering Dikutip Para Hakim Dalam Menyelesaikan Suatu Masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar