Organisasi Niaga
Organisasi Niaga yaitu organisasi yang mempunyai tujuan utamanya suatu
keuntungan dalam organisasi itu sendiri. Bentuk-bentuk organisasi niaga
cukup banyak juga yaitu :
· Fa (firma) suatu organisasi yang modalnya dari hasil bersama
dan jika ada kerugiaan maka yang bertanggung jawab adalah tanggung jawab
bersama.
· CV memiliki dua bagian yaitu Aktif atau Pasif yang maksudnya
jika Aktif yang menanamkan modalnya ke suatu organisasi ini juga ikut
serta dalam berorganisasi, dan Pasif yang menanamkan modal tidak ikut
serta dalam berorganisasi ini.
· PT memiliki berbagai macam seperti tbk yang artinya organisasi ini terbuka dan dapat dimiliki oleh pihak luar.
· Koperasi suatu organisasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam pada setiap anggtonya.
· Kartel yaitu suatu perkumpulan dari beberapa organisasi atau
perusahaan yang bergerak dibidang sama yang membuat perjanjian tertentu
agar tidak terjadi persaingan yang tidak seimbang.
· Join Venture suatu organisasi yang beranggotakan beberapa Negara.
· Trust yaitu gabungan dari beberapa perusahaan agar lebih kuat dari yang sebelumnya.
· Holding Company Suatu gabungan saham yang biasanya mengawasi 1
atau lebih perusahaan, dan mengawasinya dengan keseluruhan.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama,
manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Organisasi Normatif adalah pihak elit menjalankan
organisasi/mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan
normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen
moral.
b. Organisasi Utilitarian adalah pihak elit mengawasi anggota
dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota
berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat
perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi adalah pihak elit menggunakan kekuasaan
koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan,
ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang
lain.
Organisasi Regional & Internsional di Bidang Ekonomi
Uni Eropa
Uni Eropa (UE, bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah
organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari
negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara
anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian
Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992.
Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui
organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem
supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang,
keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara
negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga
organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa
perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE
adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan
Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya
dipilih langsung oleh warga negara anggota.
Anggota UE : Sejak 2007 Uni Eropa memiliki 27 negara anggota, yaitu:
· Swedia (sejak 1 Januari 1995)
· Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
· Estonia (sejak 1 Mei 2004)
· Latvia (sejak 1 Mei 2004)
· Lituania (sejak 1 Mei 2004)
· Polandia (sejak 1 Mei 2004)
· Denmark (sejak 1973)
· Jerman (sejak permulaan)
· Belanda (sejak permulaan)
· Belgia (sejak permulaan)
· Luksemburg (sejak permulaan)
· Irlandia (sejak 1973)
· Britania Raya (sejak 1973)
· Perancis (sejak permulaan)
· Portugal (sejak 1986)
· Spanyol (sejak 1986)
· Italia (sejak permulaan)
Awal dan sejarah
Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum
terbentuknya negara-negara modern; mereka telah terjadi beberapa kali
dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa
Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang
berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara
paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma
menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama
beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah
Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya
terjadi sementara saja.
Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini
biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia,
menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai
melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo
pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk
mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk
membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya.
Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh
Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi
oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai
pada Juli 1952.
Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh
Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958.
Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang
merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi
dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan
politik.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer
dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan
November.
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
· Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara.
· Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional
bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
· Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota.
· Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai.
· Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan.
· Kerjasama efektif antara anggota.
Anggota ASEAN
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor
Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
· Filipina (negara pendiri)
· Indonesia (negara pendiri)
· Malaysia (negara pendiri)
· Singapura (negara pendiri)
· Thailand (negara pendiri)
Sejarah
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok.
Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam
Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak
(Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :
· Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
· Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
· Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan
bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan
administrasi.
· Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
· Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.