Selasa, 03 Juli 2012

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang


Uang bukan berarti kertas segi panjang yang ada nilai nominalnya atau koin yang ada nominalnya seperti yang orang lain katakana pada umumnya, namun definisi sebenarnya dari uang adalah “alat tukar”. Benda apapun yang bisa dijadikan sebagai alat tukar dinamakan uang. Kemudian untuk apa uang tersebut ada ? sebagai alat tukar adalah fungsi paling umum dari uang itu sendiri, sehingga memudahkan untuk bertransaksi dan efisien. Sebagai alat tukar juga fungsi lain dari uang, dan banyak lagi manfaatnya.
Dalam kehidupan ekonomi modern uang dikemas dalam bentuk yang dapat disimpan pada mesin elektronik, dan setiap lembarnya mempunyai nominal untuk membedakan grade masing – masing uang itu sendiri. Fungsi dari nominal tersebut untuk lebih efisien, karena dalam transaksi yang tinggi nilainya jika uang tidak ada nominalnya maka kita akan bertransaksi dengan memberikan berlembar – lembar uang sesuai dengan nilai dari barang tersebut, bayangkan jika 1 lembar pangkas rata sebesar 1000 (misalnya) kemudian seseorang melakukan transaksi yang bernilai 1 juta misalnya, jika semua lembar nilainya 1000 maka orang tersebut harus menyerahkan 1000 lembar uang. Beda ceritanya jika ada nominalnya, missal ada yang 1lembarnya bernilai 100.000 maka untuk menyelesaikan transaksi yang nilainya satu juta hanya perlu mengeluarkan 10 lembar uang dengan nilai seratus ribu.
Fungsi lain adalah untuk mengukur kemakmuran masing – masing orang, karena semakin banyak uang yang mereka miliki maka semain banyak pula barang / jasa yang dapat beli guna mencukupi kebutuhannya. Uang juga efisien untuk dibawa kemana – mana karena ukurannya yang kecil dan dapat dilipat sesuai kebutuhan kita.
Jenis uang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Uang Kartal
Alat tukar yang resmi dan selalu dipakai dalam transaksi sehari hari, yang menciptakan uang kartal di Indonesia adalah Bank Indonesia. Contohnya uang kertas dan logam.
  • Uang Giral
Bentuk lain dari uang kartal yang nilainya sesuai dengan yang ditulis oleh yang bersangkutan, uang giral diciptakan oleh bank umum selain bank Indonesia. Contohnya adalah giro, cek, dll.
Bank itu apa ? arti kasar dari bank adalah tempat penyimpanan uang. Namun arti resminya adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang memiliki kewenangan menyimpan, meminjamkan, menukar uang. Bank dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Bank Central : Bank Indonesia
  • Bank Umum : Bank umum lainnya
Kemudian bagaimana uang tersebut di ciptakan ? apakah semua orang dapat menciptakan uang ? Pada umumnya setiap Negara memiliki bank resmi yang berfungsi untuk menciptakan uang(bank Indonesia contohnya), dan hanya bank tersebut yang bisa menciptakan, bank lain hanya berfungsi menyalurkan dan menyimpan uang. Mengapa demikian ? agar peredaran uang dalam Negara tersebut dapat dikendalikan sesuai dengan kondisi normalnya.
Dalam pentiptaan uang itu sendiri terdapat 3 cara, yaitu :
  • Mencetak mata uang kertas dan logam
  • Pengadaan utang dan pinjaman
  • Beragam kebijakan pemerintah (pelonggaran kuantitatif)
Mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikan uang biasa disebut sebagai kebijakan moneter. Tujuan dari kebijakan tersebut sebenarnya adalah untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilitas ekonomi  yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestbilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Kebijakan moneter dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Kebijakan Moneter Ekspansif
Kebijakan ini hanya untuk menambahkan jumlah uang edar.
  • Kebijakan Moneter Kontraktif
Kebijakan ini hanya untuk mengurangi jumlah uang edar.
Dengan adanya ketiga elemen diatas diharapkan kegiatan transaksi dapat berjalan lancer dari fungsi uang sampai pada peredaran uang dan mengendalikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar